Gugatan Wanprestasi Apartemen Kemang View, Penggugat Minta Prinsipal Hadir di Mediasi
KOTA BEKASI - Agenda mediasi pertama gugatan kasus ingkar janji (wanprestasi) yang diajukan puluhan pemilik Kemang View Apartemen (KVA) Pekayon, terhadap PT Anugerah Duta Mandiri (ADM) dan prinsipal KVA Laurance M Takke memasuki mediasi, pada Senin (22/8/2022). Dalam mediasi itu pihak tergugat dalam hal ini PT Anugerah Duta Mandiri (ADM) dengan Tergugat 1 pemilik KVA Laurance M Takke kembali tidak hadir dan hanya mengirim dua kuasa hukumnya. Mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dihadiri oleh puluhan pemilik hunian KVA selaku penggugat yang merasa dirugikan oleh pihak pengelola KVA dan PT ADM. Baca Juga: Gugatan Wanprestasi Pengelola Kemang View Apartemen, Distaru dan BPN Masih Mangkir di Panggilan Kelima PN Bekasi Kuasa hukum para penggugat Hj. Nani Siti Rochmani, S.H.,M.H, dalam mediasi itu mengatakan bahwa penggugat selaku pemilik hunian KVA meminta pihak PT ADM dan Laurance M Takke selaku prinsipal bisa hadir langsung dalam mediasi. "Kami, sampai sekarang belum pernah bertemu langsung dengan Laurance M Takke selaku prinsipal, sejak awal konflin soal kondisi hunian yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam brosur, "ungkap Nani. Para pemilik hunian jelasnya sudah sepakat meminta kuasa hukum tergugat bisa menghadirkan prinsipal karena pada prinsipnya unit dikembalikan uang dikembalikan. Isbandi, salah satu pemilik unit KVA dalam mediasi tersebut mengungkapkan kekecewaan karena sebagai konsumen telah menunaikan kewajibannya selaku pembeli sesuai dengan aturan. Tapi kenyataan kondisi apartemen tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Baca Juga: Pemilik Kemang View Apartemen Gugat Distaru Kota Bekasi "Kebetulan saya saat beli dulu masih kerja awalnya berharap bisa memberi penghasilan saat pensiun ternyata jauh panggang dari pada api, " paparnya didepan hakim mediasi mengaku saat ini telah pensiun. Dengan kondisi KVA, dia pun mengaku kecewa dan mengalami kerugian bukan hanya materil. Untuk itu dia berharap kuasa hukum tergugat bisa menghadirkan Laurence M Takke yang selama ini tidak pernah bertemu. "Wajahnya pun kami tidak dikenal, sampai sekarang, " ujarnya. Dalam mediasi perdana itu hakim mediasi DR. Istiqomah, SH, M.Hum meminta suasana mediasi yang dilakukan tetap dalam suasana terjaga. Sehingga apa yang jadi tujuan bisa tercapai. Baca Juga: Dianggap Wanprestasi, Apartemen Kemang View Digugat Penghuni "Mediasi perkara nomor 261 terkait wanprestasi ini masih ada waktu 30 hari, jika terjadi deadlock maka berlanjut ke persidangan. Untuk itu kita tunggu saja pihak prinsipal ada ga niatan untuk bermediasi, " ujarnya. Dia pun mengatakan bahwa mediasi bisa dilakukan oleh pihak penggugat dan tergugat di luar asalkan bisa menghasilkan yang terbaik. Hasil terbaik dari mediasi itu bisa disampaikan ke pengadilan. "Mediasi pertama selesai dan akan digelar dua minggu lagi pada 5 September 2022. Semoga ada jalan keluar terbaik. Karena prinsipnya yang saya simak, penggugat meminta uang kembali dan unit dikembalikan kepada prinsipal, " tegasnya. Kuasa hukum pihak tergugat hadir dua orang. Mereka berjanji akan menyampaikan semua keinginan penggugat dalam mediasi tersebut kepada kliennya. Kuasa hukum pihak tergugat dalam hal ini PT ADM dan Laurance M Takke belum bisa memberi kesimpulan apapun. Begitupun saat penggugat meminta agar Prinsipal dalam hal ini Laurance M Takke untuk bisa hadir langsung dalam mediasi tidak bisa memberi kepastian apapun.(amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: